
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein,
JawaPos.com - Berkas perkara kepemilikan senjata api ilegas dengan tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan kasus dugaan makar mantan Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) Sofyan Jacob sudah rampung. Oleh karena itu kepolisian akan melimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (5/7) besok.
"Berkas kasus Kivlan Zen yang akan dikirim hari Jumat," kata Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Jerry R Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Pada saat bersamaan, berkas kasus dugaan makar dengan tersangka Sofyan Jacob juga sudah rampung. Sehingga, akan diserahkan bersamaan ke Kejati DKI Jakarta dengan berkas Kivlan. "(Berkas Sofyan Jacob) Minggu ini kita kirim berkas, Jumat, kirim berkas ke Kejaksaan hari Jumat," imbuh.
Rampungnya pemberkasan tahap pertama, membuat pemanggian terhadap Sofyan tidak akan dilakukan lagi. "Tidak ada (pemanggilan lagi), sudah," sambung Jerry.
Photo
Pemeriksaan Sofyan Jacob. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Diketahui, Kivlan diduga memiliki senjata api ilegal. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api dan sudah dijadikan tersangka pada Rabu (25/5).
Kepemilikan senjata api ilegal itu diduga berhubungan dengan diamankannya 6 orang tersangka yang diduga berencana memhunuh 4 tokoh nasional saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Tersangka yang dimaksud yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam upaya percobaan pembunuhan ini.
Sementara itu, mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar pada Rabu (29/5). Kasus Sofyan tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Sofyan dilaporkan oleh seorang pihak di Bareskrim Mabes Polri. Pelapornya sama dengan pelapor tersangka makar Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. Laporan di Bareskrim itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
