Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2020 | 22.47 WIB

Youtuber Prank Sampah Ferdian Paleka Bebas, Begini Penjelasan Polisi

Ferdian Paleka kenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) - Image

Ferdian Paleka kenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JawaPos.com - Youtuber asal Bandung, Ferdian Paleka bersama kedua rekannya dibebaskan oleh jajaran Polrestabes Bandung. Dia bisa menghirup udara bebas usai beberapa waktu lalu ditangkap akibat kasus prank bantuan makanan isi sampah kepada trans puan.

"Iya betul Ferdian Paleka dan dua rekannya sudah bebas," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat dihubungi, Kamis (4/6).

Ulung mengatakan, Ferdian cs dibebaskan karena pelapor sekaligus korban prank sampah memutuskan mencabut laporannya pada pekan lalu. Oleh karena itu, setelah berkas pencabutan selesai diproses, hari ini Ferdian cs bisa menghirup udara bebas.

"Iya bebas karena korbannya sudah mencabut laporannya. Sepertinya mulai hari ini (mereka bebas)," jelas Ulung.

Diketahui, Ferdian dan dua rekannya sempat menghebohkan warganet dengan video prank sampahnya. Mereka membagikan bantuan kepada waria dan anak-anak di Bandung, namun berisi batu dan sampah.

Video tersebut kemudian dengan cepat viral dan menuai kecamanan netizen. Salah seorang korban penerima bantuan tak terima atas perbuatan Ferdian, dia pun melaporkan Ferdian ke Polrestabes Bandung.

Ferdian Paleka akhirnya diringkus Tim Resmob Polrestabes Bandung dan Tim Resmob Polda Jawa Barat. Ferdian ditangkap bersama dua rekannya yang membuat video prank sampah.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1yhsPJtUXe4

https://www.youtube.com/watch?v=ngF7O8kB56w

https://www.youtube.com/watch?v=B02o5AH0djc

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore