
BERBAJU TAHANAN: Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus kerumunan massa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini lantaran harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait laporan Satgas Covid-19 Bogor terhadap RS UMMI Bogor.
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS UMMI," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dikonfirmasi, Senin (4/1).
Andi menyampaikan, Rizieq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik juga masih menunggu satu pihak terlapor yang masih belum bisa diperiksa. Pasalnya, terlapor tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka. Tapi ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih COVD-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," pungkas Andi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuari menyatakan, Rizieq tidak menghadiri sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus kerumunan massa dengan agenda pembacaan permohonan di PN Jakarta Selatan. "Tidak, sudah diwakili kuasa hukum," pungkas Aziz.
Dalam kasus kerumunan massa, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=PQnOUiQbdy8

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
