
BERBAJU TAHANAN: Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus kerumunan massa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini lantaran harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait laporan Satgas Covid-19 Bogor terhadap RS UMMI Bogor.
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS UMMI," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dikonfirmasi, Senin (4/1).
Andi menyampaikan, Rizieq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik juga masih menunggu satu pihak terlapor yang masih belum bisa diperiksa. Pasalnya, terlapor tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka. Tapi ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih COVD-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," pungkas Andi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuari menyatakan, Rizieq tidak menghadiri sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus kerumunan massa dengan agenda pembacaan permohonan di PN Jakarta Selatan. "Tidak, sudah diwakili kuasa hukum," pungkas Aziz.
Dalam kasus kerumunan massa, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=PQnOUiQbdy8
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022