Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Agustus 2020 | 00.11 WIB

Otto Akan Bahas Penahanan Djoko Tjandra yang Dinilai Janggal

Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt - Image

Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt

JawaPos.com - Pengacara Otto Hasibuan mengaku bakal menemui terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri. Pertemuannya dengan Djoko Tjandra akan membahas terkait prosedur penahanannya.

"Tentu kita tanya apa yang diinginkan, apa yang bisa kita bantu. Itu hal-hal penting," kata Otto dikonfirmasi, Senin (3/8).

Otto menyatakan, putusan terhadap Djoko Tjandra tidak ada perintah untuk melakukan penahanan. Dia pun menyebut penahanan terhadap kliennya terkesan janggal.

"Amar putusan, tidak ada kata-kata 'memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Kalau sudah batal, penahanan yang dilakukan tidak sesuai, tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya," tegas Otto.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menerima terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari Bareskrim Mabes Polri. Djoko Tjandra diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, Jumat (31/7).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.

"Djoko Tjandra menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Mabes Polri," pungkas Reinhard.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (30/7) malam. Dia dijemput langsung Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore