
Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. FOTO:MIFTAHULHAYA
JawaPos.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu diyakini terbukti bersalah menerima suap untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Menyatakan terdakwa I Wahyu Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Takdir Suhan membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/8).
Selain itu, Wahyu juga dituntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana tambahan ini dapat dijatuhkan hakim setelah Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
Sementara itu orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana 4 tahun penjara. Mantan anggota Bawaslu ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. "Para Terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya," cetus Takdir.
Untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan serta mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
