
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani menyatakan, keterangannya soal kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus tidak didasarkan pada perintah langsung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Jaja menyebut informasi yang diterimanya mengenai pembagian kuota tersebut berasal dari pihak lain. Bahkan, ia mengakui bahwa anggapannya mengenai pihak yang disebut sebagai pemberi kebijakan maupun pengusul tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Presiden Joko Widodo merupakan asumsi pribadi.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (3/9) hingga Jumat (4/9) dini hari.
Dalam persidangan, Yaqut meminta penjelasan Jaja terkait informasi mengenai usulan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50. Yaqut menanyakan apakah informasi tersebut berasal dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, atau berdasarkan arahan langsung darinya selaku Menteri Agama definitif.
"Pak Jaja, saudara saksi, Pak Jaja, saya akan sebut saudara saksi sekarang. Tadi Pak Jaja sebagai saksi menyatakan usulan 50:50. Itu Bapak dengarkan dari Saudara Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu), atau perintah langsung, atau arahan langsung, atau komunikasi langsung dari saya selaku menteri definitif pada waktu itu?" tanya Yaqut.
"Tidak, Pak," jawab Jaja.
Jaja kemudian menjelaskan bahwa informasi tersebut ia peroleh dari pihak lain. Ia menyebut staf khusus Yaqut ketika itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyampaikan bahwa pembagian kuota tersebut merupakan kebijakan pimpinan.
Sementara itu, Hilman Latief disebut meminta agar kebijakan pimpinan tersebut diikuti, meski menurut Jaja, Hilman tidak pernah menyebut secara spesifik angka pembagian 50:50.
"Yang pertama adalah Pak Agus Alex menyampaikan bahwa ini adalah kebijakan pimpinan. Itu, Pak. Nah, terus yang kedua, yang kedua Pak Hilman menyampaikan berkaitan, beliau tidak menyebut angka 50:50, tetapi 'Kalau pimpinan sudah punya kebijakan, ya kita mengikuti saja,' gitu, Pak. Itu saja," beber Jaja.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
