Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 16.28 WIB

KPK Dua Kali Periksa Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy sebelum Sita Aset Rumah hingga Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi PKB, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). (Istimewa) - Image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi PKB, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan terhadap Vinna dilakukan sebelum penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah, berupa rumah di kawasan Jakarta Selatan dan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Agenda pemeriksaan itu berlangsung pada Selasa (4/8) dan Senin (10/8) lalu.

"Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari VLA, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/9).

Dalam dua pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Vinna mengenai sejumlah kegiatan pengadaan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan bahwa Vinna akan menjalani pemeriksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, informasi tersebut kemudian dikoreksi oleh KPK.

KPK memastikan Vinna tidak diperiksa pada tanggal tersebut. Pada 26 Agustus, pemeriksaan disebut hanya dilakukan terhadap dua orang dari kalangan pengusaha.

Sementara itu, terkait pemeriksaan pada 4 dan 10 Agustus, KPK menyatakan keterangan Vinna diperlukan untuk membantu penyidik mengurai perkara yang sedang diselidiki.

"Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," jelas Budi.

Keterangan Vinna selanjutnya akan dibandingkan dengan informasi dari saksi-saksi lain serta temuan yang diperoleh penyidik selama proses penggeledahan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore