
Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) urut 02, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) urut 02, Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran, Eggi merasa sudah pernah diperiksa hingga ratusan pertanyaan oleh pihak kepolisian.
Ternyata, yang mewakili Eggi Sudjana adalah pengacaranya yaitu Pitra Romadoni. Menurut Pitra, kliennya sudah cukup memberikan keterangan pada polisi. Eggi sempat diperiksa Polda Metro Jaya pada 26 April 2019 lalu.
"Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silahkan datang ke kediaman (Eggi) atau kantor kita (tim advokasi Eggi)," kata Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (3/5).
Eggi menegaskan kliennya tak bisa dipidana karena saat menyerukan soal 'people power' kapasitas Eggi adalah sebagai anggota tim advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menjelaskan seorang advokat tidak dapat dipidana atau digugat ketika menjalankan tugasnya.
Maksud 'people power' itu menurutnya adalah terkait kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019. Dia menambahkan pernyataannya hari ini mewakili kliennya. "Yang dikatakan makar itu adalah setengah rakyat Indonesia itu bisa dikuasai atau digerakkan, ini kan Eggi Sudjana adalah seorang sipil, bukan militer," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Eggi akan diperiksa polisi terkait people power hari ini. Namun, dia tidak mengetahui apakah Eggi akan hadir atau tidak. "Agendanya demikian (pemeriksaan Eggi Sudjana)," kata Argo.
Eggi dijadwalkan diperiksa siang ini sekira pukul 14.00 WIB. Meski begitu, polisi belum mengkonfirmasi aoakah Eggi akan hadir atau tidak dalam pemeriksaannya ini. "Kita tunggu saja," katanya lagi.
Diketahui, Eggi dilaporkan oleh Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Jumat, 19 April 2019 lalu. Laporan terhadap Eggi bernomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politikus PDI-P Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu 24 April 2019 karena pernyataannya soal people power.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
