Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2020 | 23.49 WIB

9 Orang Jadi Tersangka Pesta Gay di Apartemen Kuningan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Jajaran Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan kasus pesta seks gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Sampai dengan saat ini, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH. Semuanya berperan sebagai penyelenggara pesta seks gay. Seluruhnya sudah dilakukan penahanan.

Sementara itu, secara menyeluruh, ada 47 orang yang diamankan dalam pesta gay ini. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi. "Mereka melakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," jelas Yusri.

Akibat perbuatannya, 9 tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.

Diberitakan sebelumnya, Pesta gay kembali terjadi di wilayah DKI Jakarta. Kali ini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta, dan didapati puluhan pasangan gay.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pengungkapan kasus ini. Rencananya keterangan resmi baru akan disampaikan siang nanti. "Betul, akan kami ungkap di TKP nanti siang," kata Yusri.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore