Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Maret 2021 | 18.25 WIB

Penipu Mama Minta Pulsa Ditangkap, Pelaku Untung Rp 200 Juta Per Bulan

Artis Jennifer Jill  saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). Jennifer ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dengan barang bukti dua paket sabu d - Image

Artis Jennifer Jill saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). Jennifer ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dengan barang bukti dua paket sabu d

JawaPos.com - Warga Indonesia kerap kali mendapat Short Message Service (SMS) atau pesan singkat yang bernada penipuan. Di mana dalam pesan tersebut disebutkan jika pemilik nomor mendapat undian berhadiah dan berhak menerima sejumlah uang dalam jumlah besar.

Meskipun terlihat jelas sebuah penipuan, namun SMS semacam ini banyak juga menipu warga. Baru-baru ini, jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku penipuan dengan modus SMS penipuan tersebut. Mereka yakni HS dan U.

"Kita tangkap yang bersangkutan di daerah Pondok Jaya, Tangerang pada Sabtu, 20 Februari 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (2/3).

Kasus terungkap setelah salah satu korban membuat laporan polisi. Setelah diselidiki, polisi menangkap kedua pelaku yang teridentifikasi sebagai jaringan Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku menipu dengan modus mama minta pulsa, anak anda kecelakaan dan lain sebagainya. Hal itu merupakan yang viral beberapa waktu terakhir.

"Pelaku-pelaku dengan modus seperti ini hampir rata-rata di daerah Sulawesi. Mereka belajar otodidak, baik dalam bentuk sms atau telepon," jelas Yusri.

Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka HS bertugas menjalankan penipuan, sedangkan U menyiapkan nomor rekening. Nomor telepon korban didapat HS dengan cara acak menggunakan sebuah program.

Nomor telepon tersebut kemudian dihubungi oleh HS menggunakan 20 modem yang telah diisi kartu GSM. "Makanya, kalau ada yang balas sms itu tidak bisa atau mau telepon kembali enggak bisa, karena memang sistemnya menggunakan modem," kata Yusri.

Di dalam SMS yang dikirim tersebut, pelaku menambahkan nomor telepon atau sebuah link yang bisa diakses oleh korban untuk mencairkan hadiah. Di dalam link tersebut, korban akan dipandu untuk mendapat hadiah. Hingga pada akhirny korban akan diminta mengirim uang senilai Rp 300 ribu.

"Setelah itu, dia mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari itu. Ini kita mendapatkan korban ada yang mentransfer hingga jutaan rupiah," imbuh Yusri.

Para pelaku pun meraup keuntungan fantastis dari penipuan semacam ini. "Keuntungannya hampir Rp 200 juta per bulan dengan cara menipu random," pungkas Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore