Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Maret 2020 | 06.37 WIB

Taufik Hidayat Disebut Jadi Perantara Kasus Suap Dana Hibah KONI

Mantan Atlet bulu tangkis Taufik Hidayat usai  menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Mantan Atlet bulu tangkis Taufik Hidayat usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Legenda bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat kembali disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan suap dana hibah, untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Saat itu, Taufik menjabat sebagai Staf Khusus Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2015-2017.

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik mantan PPK Satlak Prima, Edward Taufan alias Ucok. Dia menyebut, pernah mendapat arahan dari Tommy Suhartono selaku Direktur Perencanaan dan Program Anggaran Satlak Prima.

"Apakah saudara katakan harus tunduk arahan, selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran. Apa pernah ada arahan dari Tommy untuk tambahan dana operasional keperluan Imam melalui terdakwa?," tanya jaksa kepada Ucok dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (2/3).

"Intinya saudara Tommy itu sampaikan ada keperluan dari pak Menteri. Tolong disampaikan melalui Pak Taufik Hidayat. Seperti itu pak," jawab Ucok.

Setelah mendapat perintah, Ucok langsung mengonfirmasi hal itu kepada salah satu staf Menpora yang bernama Zainul. Kemudian, lanjut Ucok, meminta bantuan Ahsan Firdaus untuk mengantarkan uang dari anggaran akomodasi.

"Kan saya kasih ke Ashan, diantar ke Reiki (Reiki Mamesah mantan Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora). Reiki cerita, bahwa sudah berikan Rp 1 miliar itu di rumahnya Pak Taufik di daerah Kebayoran," ujar Ucok.

Kendati demikian, Ucok menyebut uang yang diserahkan ke Taufik langsung diambil oleh staf khusus Menpora, Miftahul Ulum. "Pak Taufik Hidayat bilang, barangnya sudah diambil mas Ulum," tandasnya.

Sementara itu, ketika JawaPos.com hendak mengonfirmasi soal dugaan yang muncul di persidangan, nomor telepon Taufik sulit untuk dihubungi.

Dalam perkara ini, mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penerimaan suap itu diduga dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal  KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Perbuatan Ulum diduga dilakukan bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Politikus PKB itu juga telah dijerat dalam perkara yang sama. Selain itu, Ulum juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ulum juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore