
Ilustrasi kantor Asuransi Jiwasraya.
JawaPos.com - Terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Joko Hartono Tirto menyesalkan tuntutan pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Joko menilai, JPU tidak bisa membuktikan adanya aliran dana dari 13 Manajer Investasi dari pengelolaan 21 reksadana yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya.
"Kemana uang Rp 16,8 triliun tersebut dan mana alirannya? Bagaimana dapat dikorupsikan jika tidak ada aliran dana kepada saya?" kata Joko Hartono Tirto membacakan nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
Joko menyebut, JPU tidak dapat membuktikan 13 MI yang menerbitkan 21 reksadana untuk membeli 117 saham darinya dan juga terdakwa lainnya yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Menurutnya, terdapat sejumah saham-saham BUMN dan pihak swasta lain yang diperoleh dari masyarakat di dalam 21 reksadana tersebut.
"Bahwa proses subscription PT AJS ke 21 produk reksadana tersebut adalah dengan cara membeli (tunai) unit penyertaan yang kemudian uang tersebut dipergunakan oleh MI untuk membeli saham-saham yang menjadi underlying-nya dari masyarakat," cetus Joko.
Berdasarkan keterangan saksi Faisal Satria Gumay pada persidangan tanggal 6 Juli, lanjut Joko, dia menyatakan dalam reksadana saham yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya terdapat banyak saham lain selain IIKP, SMRU, SMBR dan LCGP. Kemudian, saksi lainnya, Lusiana pada persidangan 15 Juli menyebut ada banyak saham lain yang di dalam portofolio reksadana yang dikelola 13 MI selain saham TRAM dan IIKP.
"Keterangan Saksi Frery Kojongian pada persidangan, yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat saham-saham BUMN dalam produk reksadana yang dikelola MNC Aset Management yaitu PPRO, SMBR, WSBP, TLKM dan ADHI,” ujar Joko.
Berdasarkan kajian PVR 31 Desember 2019, sambung Joko, ada banyak saham BUMN lain di dalam portofolio itu yaitu BNI, BRI, BMRI dalam reksadana milik Jasa Capital Aset Management. Joko pum mengeluhkan harta pribadinya yang dikorbankan dan disita.
Padahal Kejaksaan Agung, kata Joko, telah melakukan penyitaan aset sebesar Rp 18,46 triliun. Nilai penyitaan aset itu sudah melebihi nilai kerugian Asuransi Jiwasraya yang mencapai Rp 16,8 triliun.
"Lalu kalau memang sudah melebihi kerugian negara kenapa saya masih juga dituntut seumur hidup," sesal Joko.
Sebelumnya, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Joko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
