Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Mei 2019 | 23.34 WIB

Tempatkan Koruptor Kakap di Penjara Super Maksimum

Ketua KPK Agus Rahardjo (Issak Ramdhani/Dok.JawaPos.com) - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo (Issak Ramdhani/Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Belum maksimalnya skema penjeraan bagi pelaku korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah. Lembaga antirasuah itu pun meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk mematangkan instrumen penjara super maximum security bagi narapidana (napi) kelas kakap.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara mestinya menjadi prioritas pemidanaan pelaku korupsi. Dengan dasar itu, pihaknya meminta Ditjen Pas segera menyiapkan space penjara super maximum security. "Harapannya, dia (napi korupsi kakap, Red) sadar dan mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi," ujarnya kemarin (30/4).

Sebagaimana diketahui, Ditjen Pas mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM 35/2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Melalui aturan tersebut, pembinaan narapidana di lapas akan diklasifikasikan ke dalam berbagai kelas. Yakni, super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore