
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip di rumah tahanan (Rutan) K4 tepat berada di belakang kantor KPK. Penahanan ini dilakukan setelah Sri ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk Sri Wahyumi di Rutan K4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (1/5) dini hari.
Sementara dua tersangka lain yakni Benheur Lalenoh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Bernard Hanafi Kalalo ditahan di rutan KPK C1 (Gedung lama).
"Benheur di Rutan Guntur dan Bernard di C1," ucap Febri.
Photo
Petugas KPK bersama Wakil Ketua KPK menunjukkan Barang Bukti OTT Bupati Kabupaten Talaud Sri Wahyuni Maria Manali di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/19). KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Naria Manali, BNL dan BHK. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Menanggapi penahanannnya, Sri yang keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 02.05 WIB dengan mengenakan rompi oranye, membantah menerima hadiah senilai Rp 513 miliar.
Kepada awak media Sri mengklaim dirinya tidak mengetahui mengapa penyidik KPK membawanya ke Jakarta. Dia membantah semua yang disangkakan KPK.
"Saya Indonesia, saya NKRI. Jadi ketika saya dibawa ke sini tidak tahu apa gitu, karena saya tidak menerima. Saya dituduhkan katanya saya menerima hadiah, sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya," kata Sri ketika keluar dari ruang penyidikan, Rabu (1/5) dini hari.
Politikus Hanura itu mengklaim tidak mengetahui akan diberikan barang-barang mewah oleh Bernard Hanafi Kalalo, untuk mendapatkan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Siap membuktikan bahwa barang itu tidak ada sama saya," tegas Sri.
Kendati demikian Sri belum mengetahui bagaimana mekanisme pembuktiannya. Karena dia belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. Sri hanya memastikan, dirinya akan mematahkan tuduhan penyidik lembaga antirasuah saat dirinya disidang nanti.
"Saya tidak pernah menerima hadiah, bisa saya buktikan di persidangan, bahwa saya tidak menerima dan barang itu tidak ada sama saya," tukas Sri.
Dalam perkara ini, Sri diduga menerima suap berupa barang-barang mewah seharga Rp 513 miliar. Penerimaan barang mewah itu, dibantu oleh tim suksesnya yakni Benheur Lalenoh.
Sri mendapat suap barang-barang mewah seharga setengah miliar itu dari Bernard terkait proyek revitalisasi pasar di wilayah Kepulauan Talaud.
Atas perbuatannya, Sri dan Benhur Lalenoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Bernard Hanafi Kalalo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Photo

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
