
Mahfud M.D di Istana Negara, Senin (21/10). (Raka Denny/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukan sebuah video terkait sikap dukungan Front Pembela Islam (FPI) terhadap kelompok terorisme ISIS. Dalam video tersebut, ditampilkan sosok Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang sedang berorasi di atas mobil komando dengan menggunakan pakaian dan serban serba putih.
"Silakan ada sedikit 3 menit ada gambar pendukung," ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Di video tersebut, Habib Rizieq mengatakan, ISIS diperlukan karena pemerintah telah melakukan kezaliman, seperti seenaknya saja main tangkap orang. Kemudian seenaknya saja melakukan perampasan tanah.
"Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahbya dirampas, syariat Islam diasingkan. Saudara. Saya mau tanya kira-kira besok perlu ada ISIS atau enggak?, perlu ada ISIS atau enggak? Takbir," kata Habib Rizieq dalam tayangan itu.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI
Kemudian, Mahfud juga menampilkan video anggota FPI yang mendukung baiat massal ISIS di Makassar pada Januari 2015 silam. Selain itu adanya video provokasi pimpinan FPI pada konflik Ambon dan Poso.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan lebih dari 30 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme.
"Bahwa pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," ujar Edward dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Kemudian dari data yang ia dapatkan, dari 35 anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme sebanyak 29 orang telah dijatuhi hukuman pidana.
Adapun, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, FPI adalah organisasi terlarang. Hal itu karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.
Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.
"Kepada aparat-aparat daerah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ungkapnya.(Gunawan Wibisono)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
