
ILUSTRASI: Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta jaminan kesehatan nasional. (Radar Tarakan/Jawa Pos Group)
JawaPos.com - Kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dinilai belum mampu menutupi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hingga akhir 2019 ini, defisit diperkirakan berada di angka Rp 32,8 triliun.
Untuk diketahui, kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 kemarin.
Pengamat dari BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan bahwa sampai akhir tahun 2019, dana yang terkumpul dari kenaikan iuran sebesar Rp 12,7 triliun. Dana ini berasal dari penerima bantuan iuran (PBI) tanggungan APBN dan APBD.
Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).
"Kenaikan iuran PBI per Agustus 2019 belum mampu menyelamatkan defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan Kementerian Keuangan mencapai Rp 32,8 triliun, karena dana yang terkumpul hanya Rp 12,7 triliun," kata Timboel, Rabu (30/10).
Untuk menutup sisa defisit Rp 18 triliun, sambung Timboel, pemerintah tetap harus memberikan dana bantuan kepada BPJS Kesehatan. Jika tidak akan menjadi beban program JKN-KIS 2020 mendatang.
"Saya berharap pemerintah mau memberikan bantuan dana tambahan ke BPJS Kesehatan, selain dari kenaikan iuran tersebut. Sehingga utang ke rumah sakit mitra terbayarkan semua di 2019 sehingga 2020 dimulai tanpa utang ke RS," tutup dia.
Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIsS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri. Namun kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Peserta ketegori mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan. Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 jadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.0000.
Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya. Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta dengan batas maksimal gaji Rp 12 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022