Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 September 2022 | 20.47 WIB

Soal Aturan Umrah, Pemerintah Tunggu Kebijakan Tertulis Saudi

TAWAF: Rombongan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melaksanakan umrah wajib kemarin (4/7). (MEDIA CENTER HAJI) - Image

TAWAF: Rombongan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melaksanakan umrah wajib kemarin (4/7). (MEDIA CENTER HAJI)

JawaPos.com – Pemerintah siap memberikan kelonggaran aturan vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah. Namun, hal itu menunggu kebijakan resmi dan tertulis dari pemerintah Arab Saudi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, regulasi kewajiban vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah yang berlaku di Indonesia mengikuti ketentuan Saudi. Memang ada informasi bahwa saat tiba di Saudi, status vaksinasi meningitis jemaah umrah tidak lagi dicek.

Selain itu, kebijakan Saudi bahwa vaksinasi meningitis untuk umrah hanya bersifat anjuran belum berupa kebijakan resmi tertulis. ”Jadi, kita tunggu aturan tertulisnya,” katanya di Jakarta kemarin (29/9).

Saat ini Kemenkes masih menjalankan aturan sesuai dengan kebijakan tertulis dari Saudi, yaitu jemaah umrah dan haji wajib mendapatkan suntikan vaksin meningitis. Kebijakan itulah yang sekarang memicu persoalan di tanah air karena stok vaksin meningitis sedang langka.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menggelar pertemuan dengan Kemenkes dan travel umrah. Bahasannya soal kelangkaan vaksin meningitis. Hasil dari pertemuan itu, Kemenkes belum bisa mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan kelangkaan vaksin meningitis. ”Karena Kemenkes menunggu kebijakan khusus dari Saudi,” ujarnya.

Pada prinsipnya, kata Hilman, perlu diambil kebijakan yang baik dan tidak boleh merugikan jemaah. Jangan sampai terjadi kasus jemaah umrah gagal berangkat gara-gara vaksinasi meningitis.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Nur Arifin menyatakan, pihaknya akan memastikan informasi bahwa Saudi tak lagi mewajibkan vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah. ”Kami sedang koordinasi dengan KJRI Jeddah untuk memperoleh dokumen yang berkekuatan hukum bahwa vaksinasi meningitis sudah tidak diperlukan,” katanya.

Menurut Arifin, Kemenkes siap mengubah kebijakan soal vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah. Yakni, tidak mewajibkan vaksinasi meningitis bagi calon jemaah umrah selama ada dokumen resmi dan berkekuatan hukum sehingga dapat membatalkan kebijakan yang selama ini berlaku.

Informasi yang diterima Kemenag, saat ini sudah masuk ke Indonesia 220 ribu dosis vaksin meningitis melalui Biofarma. Diharapkan, pada Oktober vaksin sudah bisa disuntikkan ke calon jemaah umrah.

Sejatinya, sepanjang 2022, Kemenkes sudah dua kali mendatangkan vaksin meningitis. Vaksin itu didistribusikan ke KKP dan klinik swasta. Namun, peningkatan jumlah jemaah umrah tahun ini di luar prediksi Kemenkes. Menurut Hilman Latief, minat masyarakat untuk menunaikan umrah sangat tinggi. Dalam dua bulan terakhir saja, lebih dari 200 ribu jemaah umrah telah diterbangkan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore