
Photo
JawaPos.com - Kamis (30/9) hari ini, sebanyak 58 pegawai KPK ( 1 masuk masa pensiun) resmi dipecat oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dinilai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara.
Rieswin Rachwell, salah satu penyelidik yang menjadi korban kesewenang-wenangan pimpinan KPK mengatakan, dirinya bangga diberhentikan dari lembaga antirasuah karena dinilai tidak berwawasan kebangsaan.
“Saya bangga diberhentikan dari KPK, karena saya menginginkan koruptor dihukum berat dan dirampas harta benda hasil korupsinya,” kata Rieswin dalam surat terakhir yang dikirim ke e-mail internal pegawai KPK, Kamis (30/9).
Dalam surat yang salinannya di dapat JawaPos.com, Rieswin juga bangga diberhentikan dari KPK, karena dirinya menginginkan KPK yang kuat dan tidak dilemahkan organisasi dan kewenangannya.
“Saya bangga diberhentikan dari KPK, karena saya menolak KPK dipimpin oleh pelanggar kode etik KPK,” imbuh Rieswin.
Rieswin juga bangga diberhentikan dari KPK, karena bukan karena melanggar kode etik di KPK, seperti yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
“Saya bangga diberhentikan dari KPK bukan karena saya melindungi pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Rieswin.
Lebih lanjut, Rieswin juga bangga diberhentikan dari KPK bukan karena melakukan tindak pidana, maladministrasi, inkompeten, berbuat sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia. Namun karena mengabdi sepenuh hati untuk negara dan disingkirkan oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang tidak menginginkan negeri ini bebas dari korupsi.
“Saya sangat bangga telah bekerja di KPK sebagai minoritas, karena saya telah mendapat kesempatan untuk mengabdi kepada negara yang sangat saya cintai ini, meskipun segelintir orang menganggapku dan 57 pegawai KPK lainnya tidak setia pada pancasila, uud 1945, nkri dan pemerintah yang sah. Tapi tidak apa-apa, karena mencintai memang harus selalu tanpa pamrih,” tukas Rieswin.
Untuk diketahui, per (30/9) hari ini, sebanyak 58 pegawai KPK (bertambah 1 penyidik dipecat) oleh Firli Bahuri Cs, karena dinilai tak lolos TWK. Meskipun Ombudsman dan Komnas HAM menemukan adanya malaadministrasi dan 11 pelanggaran HAM, namun pimpinan KPK tak menggubris, bahkan mengabaikan putusan MK serta pidato Presiden Jokowi yang menginginkan agar TWK tidak boleh menjadi dasar pemecatan pegawai KPK.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022