Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2026 | 14.49 WIB

KPK Belum Tahu soal Dugaan Mantan Penyidiknya Terlibat Penyadapan Prabowo dan Pihak Lain

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui adanya kabar mengenai dugaan keterlibatan mantan penyidiknya terlibat dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. 

Karena belum mengetahui, juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum memperoleh informasi resmi  dan menanggapi jauh soal dugaan keterlibatan mantan penyidik KPK tersebut. Meski demikian, pihaknya mengaku terus mencermati perkembangan informasi yang beredar.

"Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11).

Budi menegaskan, kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga antirasuah tidak dijalankan secara bebas, melainkan harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Budi, dasar hukum pelaksanaan penyadapan KPK tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

“Artinya penyadapan di KPK lawful intercept. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Budi.

Dia juga memaparkan, setiap permohonan penyadapan harus melalui mekanisme persetujuan berlapis. Prosesnya dimulai dari pengajuan oleh tim yang menangani perkara, kemudian diteruskan kepada direktur, deputi, hingga memperoleh persetujuan pimpinan KPK.

"Termasuk juga dalam prosesnya, penyadapan ini dilakukan secara berjenjang ya penugasan, dari proses awal diajukan oleh tim ya, terus disetujui oleh direktur, kemudian deputi, sampai ke approval pimpinan,” ujarnya.

Selain mekanisme persetujuan tersebut, Budi menyebut KPK secara berkala menjalankan audit independen terhadap aktivitas penyadapan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga.

"Dan tentunya KPK tetap terbuka untuk terus dilakukan evaluasi dan kami pastikan sekali lagi bahwa proses-proses yang dilakukan semuanya berbasis pada kewenangan yang diberikan sesuai dengan undang-undang, kemudian berbasis pada perkara yang memang ditangani, dan juga betul-betul penyadapan dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga terkait," ucap dia.

Budi menambahkan, kewenangan penyadapan juga dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Apabila masa penyadapan telah berakhir, KPK tidak akan melanjutkan pemantauan terhadap pihak yang sebelumnya menjadi sasaran penyadapan.

"Dan itu ada time frame-nya ya, ada durasi waktunya. Jika memang sudah apa namanya sudah di luar durasi waktu, time frame, maka kemudian juga dilepas, tidak dilakukan penyadapan lagi, gitu," tegasnya.

Lebih lanjut, dia memastikan seluruh aktivitas penyadapan KPK berada dalam pengawasan ketat, termasuk melalui fungsi kontrol Dewan Pengawas (Dewas). Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme check and balance untuk memastikan pelaksanaan kewenangan lembaga berjalan sesuai aturan.

"Jadi setiap kegiatan KPK juga kami laporkan kepada Dewan Pengawas sebagai fungsi kontrol, fungsi check and balance untuk melakukan pengawasan termasuk dalam proses-proses penyelidikan dan penyidikan di KPK," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore