
Ilustrasi kereta api. Dok JawaPos
JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memperbarui aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.
Menurut Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mulai 30 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).
Menurut Eva, jika sebelumnya calon penumpang KAJJ yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.
"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," imbuhnya.
Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi booster tidak akan diperkenankan naik KA.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
