
Guru memberikan materi saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada siswa kelas XI secara daring di SMA Negeri 8 Jakarta, Senin (13/7/2020). Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkunga
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat bahwa ada 30.502 sekolah yang berada di zona merah. Sedangkan yang terletak di zona oranye berjumlah 211.875 sekolah.
Dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB) Empat Menteri, yang diperbolehkan tatap muka ada zona kuning dan zona hijau. Untuk zona merah dan zona oranye masih dilarang.
Akan tetapi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengungkapkan bahwa ada beberapa daerah di zona oranye yang melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Tiap satu sekolah di setiap jenjang pendidikan yang melaksanakan uji coba.
"Ada beberapa daerah yang saya menemukan dengan mata kepala saya sendiri, ada zona-zona oranye yang sudah melakukan uji coba tatap muka, ini kita maklumi karena pada zona-zona tersebut hanya 1 sekolah setiap jenjang di satu kabupaten itu yang diizinkan uji coba tatap muka," terangnya dalam Bincang Sore Kemendikbud, Jumat (28/8).
Baca Juga: Kemendikbud Sebut 179.252 Sekolah Bisa Tatap Muka, Harus Uji Coba Dulu
Kata dia, satuan pendidikan yang melangsungkan uji coba itu juga telah menerapkan protokol kesehatan yagn baik dan benar. Bahkan di meja peserta didik juga ada sekat pembatas akrilik untuk menghindari paparan.
"Ikhtiar kabupaten tersebut untuk bisa memastikan bahwa protokol kesehatan dilakukan meskipun baru uji coba. saya melihat persis satu SMA, SMK dan SLB. Itu di analisis dua-tiga minggu baru akan dicoba pada level dibawahnya untuk SMP dan SD. Ini menunjukkan kehatian-hatian pemda untuk membuka," ujarnya.
Di zona merah pun juga ada yang melakukan uji coba, akan tetapi karena zona tersebut memiliki tingkat penyebaran yang paling tinggi, pihaknya melalui dinas pendidikan telah melakukan peneguran.
"Zona merah juga ada, itu sudah kita tegur, kewenangan untuk sanksi ada di Kemendagri, karena sekolah itu ada dibawah pemda. Jadi pendidikan tingkat PAUD, dasar dan menengah itu tanggung jawab pemda dan perguruan tinggi adalah pusat, ini seusai amanat UU," katanya.
"Sekolah-sekolah itu ada di bawah kewenangan pemda. Nah kepala sekolah itu lebih takut dengan pemda daripada Kemendikbud, karena ya g mengangkat kepala sekolah adalah pemda, yang memberi izin pendirian sekolah pemda, yang menutup sekolah juga di daerah. Kemendikbud tugas menetapkan norma, prosedur dan kriteria," tambahnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=qO5jAflZc-Q

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
