
Guru memberikan materi saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada siswa kelas XI secara daring di SMA Negeri 8 Jakarta, Senin (13/7/2020). Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkunga
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat bahwa ada 30.502 sekolah yang berada di zona merah. Sedangkan yang terletak di zona oranye berjumlah 211.875 sekolah.
Dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB) Empat Menteri, yang diperbolehkan tatap muka ada zona kuning dan zona hijau. Untuk zona merah dan zona oranye masih dilarang.
Akan tetapi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengungkapkan bahwa ada beberapa daerah di zona oranye yang melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Tiap satu sekolah di setiap jenjang pendidikan yang melaksanakan uji coba.
"Ada beberapa daerah yang saya menemukan dengan mata kepala saya sendiri, ada zona-zona oranye yang sudah melakukan uji coba tatap muka, ini kita maklumi karena pada zona-zona tersebut hanya 1 sekolah setiap jenjang di satu kabupaten itu yang diizinkan uji coba tatap muka," terangnya dalam Bincang Sore Kemendikbud, Jumat (28/8).
Baca Juga: Kemendikbud Sebut 179.252 Sekolah Bisa Tatap Muka, Harus Uji Coba Dulu
Kata dia, satuan pendidikan yang melangsungkan uji coba itu juga telah menerapkan protokol kesehatan yagn baik dan benar. Bahkan di meja peserta didik juga ada sekat pembatas akrilik untuk menghindari paparan.
"Ikhtiar kabupaten tersebut untuk bisa memastikan bahwa protokol kesehatan dilakukan meskipun baru uji coba. saya melihat persis satu SMA, SMK dan SLB. Itu di analisis dua-tiga minggu baru akan dicoba pada level dibawahnya untuk SMP dan SD. Ini menunjukkan kehatian-hatian pemda untuk membuka," ujarnya.
Di zona merah pun juga ada yang melakukan uji coba, akan tetapi karena zona tersebut memiliki tingkat penyebaran yang paling tinggi, pihaknya melalui dinas pendidikan telah melakukan peneguran.
"Zona merah juga ada, itu sudah kita tegur, kewenangan untuk sanksi ada di Kemendagri, karena sekolah itu ada dibawah pemda. Jadi pendidikan tingkat PAUD, dasar dan menengah itu tanggung jawab pemda dan perguruan tinggi adalah pusat, ini seusai amanat UU," katanya.
"Sekolah-sekolah itu ada di bawah kewenangan pemda. Nah kepala sekolah itu lebih takut dengan pemda daripada Kemendikbud, karena ya g mengangkat kepala sekolah adalah pemda, yang memberi izin pendirian sekolah pemda, yang menutup sekolah juga di daerah. Kemendikbud tugas menetapkan norma, prosedur dan kriteria," tambahnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=qO5jAflZc-Q

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
