Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 November 2019 | 17.20 WIB

KPK Imbau Stafsus Presiden Tak Terima Suap dan Gratifikasi

Juru Bicara Kpk Febri Diansyah - Dery Ridwansah (3) - Image

Juru Bicara Kpk Febri Diansyah - Dery Ridwansah (3)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo dan stafsus Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk tidak menerima suap dan gratifikasi. Karena kini merupakan penyelenggara negara yang mendapat gaji dari keuangan negara.

"Bagi staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya tidak pernah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara ketika sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon I, eselon II, atau eselon III sepanjang memenuhi ketentuan, misalnya menerima gaji dari keuangan negara, maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (27/11) malam.

Febri menuturkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya, baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif. Febri menyarankan apabila menerima fee sebaiknya ditolak.

"Jadi, kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru, maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal," ungkapnya.

Selain itu, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun mengimbau agar stafsus Presiden tidak menerima hadiah atau gratifikasi. Meski penerimaan gratifikasi itu dititipkan pada pihak lain.

"Jadi ini perlu kami sampaikan agar tidak ada kekeliruan nanti karena mungkin ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara atau tidak menjadi pegawai negeri, tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan tetapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas," tukas Febri.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore