543 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 76 Sudah Disegel 

28 April 2020, 03:23:29 WIB

JawaPos.com – Tercatat ada 543 perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Data itu diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

“Untuk yang disegel sementara ada 76 perusahaan,” ujar Doni usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (27/4).

Doni mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan imbauan kepada seluruh perusahaan yang berkantor di wilayah Ibu Kota.

Menurut Doni, adanya langkah tegas dari pemerintah ini semata-mata untuk memutus rantai peredaran virus Korona di DKI Jakarta.

“Mudah-mudahan langkah tegas yang dilakukan oleh Gugus Tugas Provinsi DKI dapat memberikan efek yang positif bagi semakin berkurangnya kasus positif Covid-19 di Jakarta,” ‎ ungkapnya.

Selain itu,‎ Presiden Jokowi telah memberikan apresiasi kepada seluruh provinsi dan segenap komponen masyarakat yang telah melakukan berbagai macam upaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Termasuk juga keterlibatan para relawan mulai dari tingkat provinsi sampai dengan kabupaten/kota bahkan sampai ke tingkat desa.

“Kemudian juga sejumlah daerah yang telah menyiapkan kegiatan-kegiatan seperti pelayanan kepada para dokter, para perawat dengan hotel-hotel yang ada di daerah yang juga telah memberikan jaminan moril bagi para tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah. Sehingga penambahan virus Korona di tanah air penyebarannya bisa ditekan dengan peran serta masyarakat.

“Sekali lagi kami mengimbau dan mengajak segenap komponen masyarakat untuk betul-betul memperhatikan ketentuan dan protokol kesehatan,” pungkasnya.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Eko Dimas Ryandi

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads