Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Agustus 2022 | 05.02 WIB

Berlaku Pekan Depan, Segini Tarif Ojol Terbaru di Seluruh Zona

Ojek daring melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksanaan aturan tentang tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 28 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa s - Image

Ojek daring melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksanaan aturan tentang tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 28 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa s

JawaPos.com - Tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022 pekan depan. Seharusnya tarif ini sudah berlaku mulai 14 Agustus, namun ditunda pemerintah agar sosialisasi penyesuaian tarif baru ojol menjadi lebih panjang.

Untuk diketahui, penerapan tarif baru ojol sebelumnya telah ditetapkan per tanggal 4 Agustus melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyesuaian tarif harus diberlakukan paling lambat terhitung 25 hari kalender sejak diputuskan.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Jika sudah berlaku, maka tarif ojol akan mengalami kenaikan mulai dari jasa ojek online hingga pengiriman makanan atau barang.

Dalam aturan tarif baru ojol, pemerintah membagi ke dalam 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Berikut ini tarif baru ojek online sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
- Batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
- Batas atas: Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
- Batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore