
Ilustrasi penyadapan. (Gemini AI)
JawaPos.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu mendapat perhatian serius. Perkara tersebut dinilai tidak hanya dilihat sebagai tindak pidana di bidang elektronik, tetapi juga harus didalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyusul dugaan penyadapan terhadap kepala negara yang dipandang memiliki konsekuensi lebih luas daripada sekadar pelanggaran privasi. Sebab, komunikasi Presiden berkaitan erat dengan kebijakan strategis, keamanan nasional, hingga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
"Ketika komunikasi seorang Presiden disadap secara ilegal, yang terancam bukan hanya privasi seorang kepala negara, melainkan juga kerahasiaan kebijakan strategis dan keamanan pemerintahan. Apalagi jika ditemukan indikasi bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari upaya melumpuhkan pemerintahan yang sah. Ini bukan persoalan sederhana, tetapi ancaman serius terhadap negara," kata Haris Pertama kepada wartawan, Jumat (6/11).
Selain persoalan penyadapan, Haris turut menyoroti berkembangnya narasi yang menghubungkan kasus tersebut dengan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan wacana penggantian posisi Wakil Presiden oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menilai, apabila isu tersebut sengaja dimunculkan untuk menggeser perhatian masyarakat dari dugaan penyadapan terhadap Presiden, terdapat persoalan yang harus ditelusuri lebih jauh. Terlebih, kemunculan narasi tersebut berlangsung ketika publik tengah menunggu kejelasan penanganan kasus penyadapan.
"Ini isu yang sangat keji apabila benar sengaja direkayasa untuk mengaburkan persoalan penyadapan Presiden. Ketika publik sedang menuntut kejelasan mengenai dugaan operasi ilegal yang menyasar kepala negara, justru muncul narasi pemakzulan Wakil Presiden dan penggantian oleh Dasco," tegasnya.
Haris mengingatkan, wacana pemakzulan maupun pergantian Wakil Presiden tidak dapat diperlakukan sebagai isu politik biasa. Pasalnya, proses tersebut memiliki mekanisme konstitusional yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dia tidak ingin isu penyadapan terhadap Prabowo justru kehilangan perhatian akibat berkembangnya polemik mengenai posisi Wakil Presiden. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang sengaja membangun opini untuk menciptakan kegaduhan.
"Jangan sampai isu penyadapan Presiden justru tenggelam oleh manuver opini mengenai pemakzulan dan pergantian Wakil Presiden. Jika memang ada pihak yang sengaja mengorkestrasi dua isu tersebut untuk menciptakan kegaduhan dan mengaburkan persoalan utama, aparat harus menelusuri motif dan aktornya. Namun, semuanya harus berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022