Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 November 2026 | 21.30 WIB

Antisipasi Bekas Karhutla Dieksploitasi, Menhut Pasang Plang Larangan Aktivitas Ilegal

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pemasangan plang di lahan bekas karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (1/11). (Istimewa) - Image

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pemasangan plang di lahan bekas karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (1/11). (Istimewa)

JawaPos.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengamanan kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama di wilayah yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan pemasangan plang peringatan dan larangan beraktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan tersebut.

Pemasangan plang ini bertujuan memperjelas status pengamanan kawasan sekaligus mencegah pemanfaatan hutan secara ilegal. Terlebih, wilayah bekas karhutla dinilai memiliki kerawanan terhadap berbagai aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pembalakan liar atau illegal logging.

Plang larangan tersebut dipasang di sejumlah lokasi yang berada dalam kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebelumnya, para pemegang izin di kawasan tersebut telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan.

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan keterbatasan personel Polisi Kehutanan (Polhut) tidak boleh menjadi penghambat dalam menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, strategi pengawasan harus dilakukan secara efektif dengan memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.

“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” kata Raja Juli pada Minggu (1/11).

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore