Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Oktober 2026 | 00.44 WIB

Pemerintah Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Peradilan Militer

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Iya, sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kita bahas di tingkat kementerian lembaga,” kata Supratman di Jakarta, Senin (26/10).

Supratman menjelaskan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum akan mengkaji konsekuensi yang timbul dari putusan MK tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pemerintah memahami secara menyeluruh implikasi hukum dari keputusan tersebut.

Ia meminta Ditjen PP tidak hanya mencermati amar putusan, tetapi juga mempertimbangkan seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar MK dalam mengambil keputusan.

“Saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut. Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di amarnya,” jelasnya.

MK Perintahkan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore