Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 00.41 WIB

Amnesty Internasional Nilai Negara Sibuk Urus MBG, Tapi Nol Besar Lindungi Hak Warga

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.(Haritsah/Jawa Pos) - Image

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.(Haritsah/Jawa Pos)

JawaPos.com - Amnesty Internasional Indonesia memberikan rapor merah pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amnesty menyebut  pemerintah lebih sibuk mengurus persoalan program makan bergizi gratis (MBG) daripada memenuhi hak-hak warga.

Hal itu tergambar jelas dalam penanganan bencana yang belakangan terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pemulihan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera akhir 2025 lalu, pemerintah bukan hanya gagal tapi menghambat pemulihan pasca-bencana.

"Negara sibuk membangun Kodam dan MBG, tapi nol besar melindungi hak warga," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di Jakarta pada Senin (19/10).

Ia turut menyoroti penanganan pasca gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan. Terlebih, kebakaran hutan di Sumatera, Kalimantan, dan Papua dilaporkan berdampak pada 14,5 juta jiwa.

"Sangat disayangkan bahwa presiden pada 12 Oktober lalu telah mengklaim wilayah karhutla telah turun drastis setelah pemerintah turun tangan besar-besaran. Ini klaim yang gegabah saat banyak warga di wilayah-wilayah terdampak masih menderita akibat kabut asap kebakaran hutan," tuturnya.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore