
Suasana Gebyar Kuliner Jakarta Halal Viral di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/7/2026). Penyediaan makanan halal merupakan aspek penting dalam pengembangan wisata ramah Muslim. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hma)
JawaPos.com - Besarnya belanja konsumen Muslim dunia membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai produsen industri halal global. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report, belanja konsumen Muslim di sektor ekonomi halal mencapai USD 2,6 triliun pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi USD 3,56 triliun pada 2029.
Peluang tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi Indonesia untuk tidak hanya mengandalkan besarnya pasar domestik, tetapi juga meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri.
Dengan sekitar 87 persen penduduk beragama Islam, Indonesia memiliki basis konsumen yang besar. Namun, potensi tersebut masih perlu dioptimalkan agar nilai ekonomi dari industri halal dapat dinikmati lebih banyak oleh produsen nasional.
Industri makanan dan minuman menjadi salah satu sektor yang menopang ekonomi Indonesia. Pada 2025, industri ini tumbuh 6,15 persen dan menyumbang sekitar 6,72 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Di sisi lain, sekitar 65 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 61 persen terhadap PDB nasional.
Besarnya pasar dan kontribusi UMKM tersebut menjadi peluang untuk memperkuat industri halal di dalam negeri. Tantangannya adalah memastikan produsen nasional mampu meningkatkan kapasitas dan daya saing sehingga tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga mengambil peran lebih besar dalam memenuhi permintaan pasar halal.
“Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan,” tegas Agus Gumiwang Kartasasmita yang baru saja dicopot dari jabatan Menteri Perindustrian dalam perombakan kabinet bulan ini, dikutip Selasa (13/10).
Sejak 2020, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengembangkan industri halal melalui sejumlah pendekatan, mulai dari penguatan kelembagaan, regulasi, infrastruktur, rantai pasok, model bisnis, promosi, hingga layanan publik. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem yang mendukung perkembangan industri halal, bukan sekadar mendorong penerbitan sertifikat.
Dari sisi kelembagaan, Kemenperin membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) pada 2020. Lembaga tersebut kemudian diubah menjadi Pusat Industri Halal (PIH) pada Januari 2025.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022