Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2026 | 03.10 WIB

Kepatuhan Operator soal Perlindungan Sisa Kuota Baru 50-70 %, Menkomdigi Beri Peringatan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan disela-sela peluncuran GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3 di Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Dok Kemkomdigi) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan disela-sela peluncuran GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3 di Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Dok Kemkomdigi)

JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator seluler meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Meutya menyebut seluruh operator seluler telah menerapkan mekanisme perlindungan kuota, termasuk akumulasi sisa kuota yang belum terpakai atau rollover.

Meski demikian, hasil evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan penerapan kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Selasa (13/10).

Ia mengatakan Kemkomdigi telah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan sisa kuota internet oleh operator seluler. Pemerintah juga telah memberikan kesempatan kepada masing-masing operator untuk menyesuaikan layanan mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meutya menambahkan, pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut akan terus dilakukan. Kemkomdigi juga akan mengingatkan operator secara berkala agar kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan kuota dapat meningkat.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore