Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 14.36 WIB

KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Keluarga dalam Perjalanan Dinas ke AS

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. (Antara) - Image

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. (Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang bagi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk memberikan penjelasan terkait polemik rencana perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat (AS). Klarifikasi tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Pasalnya, sorotan publik muncul setelah beredar dokumen perjalanan yang diduga mencantumkan nama istri dan anak Dody sebagai bagian dari rombongan dalam kunjungan dinas tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mempersilakan Dody menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai fakta yang sebenarnya.

“Ya, silakan untuk klarifikasi bisa disampaikan juga secara terbuka, menyampaikan fakta yang sebenarnya seperti apa, sehingga masyarakat juga tidak simpang siur terhadap informasi yang kemudian beredar di ruang-ruang publik,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7).

Budi menjelaskan, potensi konflik kepentingan seperti dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi maupun keluarga merupakan persoalan yang dapat terjadi, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran satuan pengawas internal untuk melakukan pengawasan secara aktif.

Menurutnya, setiap fasilitas dinas harus digunakan sesuai dengan tujuan dan kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Artinya itu sudah tidak sesuai dengan peruntukan dari fasilitas-fasilitas dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara,” tegas Budi.

Ia menambahkan, apabila fasilitas dinas dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan penyimpangan.

“Sehingga kalau itu digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan keluarga, artinya ini ada dugaan penyimpangan,” imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore