Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juni 2026 | 20.47 WIB

Hemat ATK dan Kurangi Perjalanan Dinas Belum Mampu Tekan Belanja Pegawai di Daerah, PPPK Berpotensi Dipecat

Ilustrasi PNS. (Dok.JawaPos.com) - Image

Ilustrasi PNS. (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah daerah (pemda) harus memutar otak demi mencapai target efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen untuk APBD. Apalagi kebijakan itu mulai berlaku efektif pada 2027. 

Pejabat daerah bingung, harus mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau harus menghemat belanja lain, seperti belanja alat tulis kantor (ATK) dan perjalanan dinas. 

Apa pun langkah yang dilakukan, kondisi membuat para PPPK jadi waswas. Sebab, nasib mereka paling gampang diputuskan. Dipecat atau dilanjutkan.

Guru Honorer Diminta Tetap Fokus Mengajar

Guru honorer merasa waswas kehilangan pekerjaan karena adanya rencana pemberhentian mulai tahun 2027. Pemerintah Provinsi Bali sendiri belum bisa memberikan komentar banyak karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait kebijakan pelarangan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengaku sangat memahami keresahan para pegawai honorer atau non-ASN ini setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

​Menurut dia, keberadaan guru honorer sangat diperlukan untuk mengisi kekurangan guru di setiap sekolah. Hal ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kebutuhan tenaga pengajar serta keberlangsungan pendidikan siswa. Sayangnya, Budiasa belum dapat memastikan bagaimana status mereka ke depan.

​"Sampai saat ini kami masih menunggu detail instruksi dan aturan dari pusat terkait bagaimana menyikapi kondisi terkini,” ujarnya pada Selasa (20/5/2026).

​Kebutuhan guru ini khususnya berada di tingkat SMA, SMK, dan SLB. Budiasa mengakui bahwa Bali masih kekurangan tenaga pendidik, sehingga peran sekolah selama ini diperkuat oleh guru honorer.

​"Jika tidak dapat dilanjutkan, siapa yang akan mengajar? Faktanya sekolah masih kekurangan guru,” ungkap Mantan Karo Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali ini.

Untuk mengisi kekurangan guru tersebut, pemerintah tidak bisa asal melakukan pergeseran pegawai dari bidang lain. Sebab, profesi guru menuntut kompetensi khusus dan pemahaman substansi materi pengajaran yang mendalam. ​"Secara kompetensi tentu perlu penyesuaian dan peningkatan kemampuan mengajar,” tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore