Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 04.22 WIB

Tak Nikmati Uang Korupsi, Mengapa Seseorang Tetap Bisa Dipidana?

Ilustrasi polisi memborgol tersangka. (Istimewa) - Image

Ilustrasi polisi memborgol tersangka. (Istimewa)

JawaPos.com - Keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu berarti orang tersebut menikmati keuntungan secara pribadi. Dalam organisasi modern, pihak yang mengambil keputusan, melaksanakan perintah, mengetahui adanya pelanggaran, hingga menerima manfaat ekonomi bisa merupakan orang atau entitas yang berbeda.

Kondisi tersebut menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum pidana. Di satu sisi, pembagian tugas dalam perusahaan tidak boleh menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindak pidana. Di sisi lain, seseorang juga tidak semestinya dianggap bersalah hanya karena memiliki jabatan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan organisasi.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Michael H. Hadylaya menilai, persoalan tersebut berkaitan dengan cara hukum pidana menentukan kesalahan setiap individu di dalam sebuah organisasi.

“Kondisi ini membawa kita pada dilema hukum pidana hari ini. Pendekatan yang terlalu individualistik dapat membuat kesalahan organisasi menghilang di antara pembagian kerja. Informasi yang jika disatukan menunjukkan suatu pelanggaran mungkin tersebar pada beberapa orang tanpa seorang pun mengetahui keseluruhannya. Jalan sebaliknya sama problematiknya. Keterlibatan dalam proses organisasi dapat membuat jabatan dan kewenangan berubah menjadi proksi bagi culpability,” kata Michael dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Dalam struktur perusahaan, informasi mengenai suatu tindakan bisa tersebar di antara beberapa orang. Seseorang mungkin mengetahui bagian tertentu, pihak lain memberikan persetujuan, sedangkan keputusan akhir dan keuntungan ekonomi berada pada pihak berbeda.

Situasi itu membuat penentuan pertanggungjawaban pidana menjadi lebih kompleks. Pendekatan yang hanya berfokus pada individu berisiko mengabaikan kesalahan yang muncul dari sistem organisasi. Sebaliknya, menjadikan jabatan atau keterlibatan dalam proses perusahaan sebagai dasar untuk menyimpulkan kesalahan juga dapat memperluas pertanggungjawaban pidana.

Hadylaya menawarkan pendekatan organizational fault, yakni melihat kemungkinan adanya kesalahan pada organisasi itu sendiri. Pendekatan tersebut mempertimbangkan kultur perusahaan, sistem insentif, mekanisme pengawasan, dan pola pengambilan keputusan sebagai faktor yang dapat menjadi sumber kesalahan.

“Organizational fault membaca kultur, sistem insentif, mekanisme pengawasan, dan pola pengambilan keputusan sebagai sumber kesalahan yang tidak selalu dapat direduksi kepada seorang pejabat tertentu (Cavanagh, 2011). Pendekatan ini lebih dekat dengan kenyataan pengambilan keputusan perusahaan modern,” jelasnya.

Namun, kesalahan organisasi tidak otomatis berarti seluruh orang di dalamnya turut bersalah. Batas antara pertanggungjawaban korporasi dan kesalahan pribadi tetap harus diperjelas agar penegakan hukum tidak semata-mata bertumpu pada posisi seseorang dalam struktur perusahaan.

Salah satu persoalan penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana adalah membedakan actus reus dan mens rea. Actus reus berkaitan dengan unsur perbuatan, sedangkan mens rea berkaitan dengan keadaan batin atau unsur kesalahan yang disyaratkan dalam suatu tindak pidana.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore