
Salah satu spot foto yang bisa digunakan untuk berfoto para muktamirin di area tenda utama Muktamar Ke-35 NU. (Dok Dony/JawaPos.com)
"Benar, ada laporan tersebut. Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (7/10).
Budi menyatakan laporan tersebut akan diverifikasi dan ditelaah oleh pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Meski demikian, KPK tidak memberikan informasi secara rinci terkait dugaan pelaporan yang berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU tersebut.
"Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya akan memberikan informasi lanjutan kepada pihak pelapor atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan tersebut. "Namun kami pastikan, sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progress tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor," jelasnya.
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada arena Muktamar ke-35 NU.
Dalam laporan tersebut, PCNU Sekadau turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto datang bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau. Mereka menyatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas organisasi dan mendorong agar NU terbebas dari praktik suap maupun korupsi.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," ucap Bagus Fitrianto di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (7/10).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022