
Ilustrasi korupsi
JawaPos.com - Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015. Vonis hukum itu juga berujung penyitaan aset terhadap milik Hendarto.
Kreditur SC Lowy mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Hendarto. Keberatan tersebut diajukan terhadap Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hendarto.
Permohonan tersebut diajukan penasihat hukum SC Lowy, Arie Nobelta Kaban dan Michael Pohan, dengan pihak yang menjadi termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan.
Kuasa hukum SC Lowy, Arie Nobelta Kaban, menjelaskan bahwa Hendarto merupakan kreditur SC Lowy melalui kepemilikan PT Bara Jaya Utama. Perusahaan tersebut disebut memiliki kewajiban utang kepada kliennya sekitar Rp 967 miliar yang dijamin dengan hak tanggungan, fidusia, serta corporate guarantee dari PT Kalimantan Prima Nusantara.
"Kaban menyampaikan Hendarto merupakan Kreditur SC Lowy pemilik PT. Bara Jaya Utama yang memiliki hutang kepada kliennya sekitar Rp 967.000.000.000 dengan jaminan hak tanggungan, fiducia dan corporate guarantee dari PT. Kalimantan Prima Nusantara," kata Kaban kepada wartawan, Kamis (8/10).
Keberatan diajukan karena dalam perkara tersebut sejumlah aset yang menjadi jaminan kepada SC Lowy diputuskan untuk disita dan dirampas untuk negara. Menurut Kaban, aset-aset tersebut sebelumnya juga telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan sehingga pihak kreditur tidak dapat menjalankan hak eksekusi terhadap jaminan.
"Kaban menyampaikan Hendarto merupakan Kreditur SC Lowy pemilik PT. Bara Jaya Utama yang memiliki utang kepada kliennya sekitar Rp 967.000.000.000 dengan jaminan hak tanggungan, fiducia dan corporate guarantee dari PT. Kalimantan Prima Nusantara," ucapnya.
Selain persoalan aset, pihak SC Lowy turut mempertanyakan dasar hukum penyitaan terhadap dokumen pendirian PT Kalimantan Prima Nusantara. Kaban menilai perlu ada pemisahan antara badan hukum perseroan dengan pemegang sahamnya, terlebih pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut disebut merupakan PT Bara Jaya Utama, bukan Hendarto secara langsung.
"Selain itu dalam materi permohonannya, Kaban juga mempertanyakan dasar hukum penyitaan terhadap dokumen-dokumen pendirian PT. Kalimantan Prima Nusantara karena Pemegang saham mayoritas PT. Kalimantan Prima Nusantara adalah PT. Bara Jaya Utama bukan pula Hendarto. Perseroan merupakan entitas terpisah (separate legal entity) oleh karena itu jika pemegang sahamnya melakukan tindak pidana tidak serta merta dilakukan penyitaan dan perampasan," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022