Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21.41 WIB

Pengamat Unair Beberkan Lima Catatan Kritis Pascaputusan MK Terkait Dokumen Gibran 

Ketua Hakim MK Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua Hakim MK Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak hanya sebatas perkara hukum formal. Putusan tersebut dinilai menyisakan Pekerjaan Rumah besar di ranah komunikasi publik dan legitimasi sosial.

Pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga (Unair), Suko Widodo, membeberkan setidaknya ada lima catatan kritis dan mendasar yang perlu dicermati secara utuh oleh masyarakat dan pemerintah pasca-putusan MK tersebut.

Suko menegaskan, publik harus bisa membedakan secara jernih antara keputusan hukum akhir dengan fakta-fakta yang terungkap di ruang persidangan MK.

"Secara hukum, MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Namun pada saat yang sama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SLTA," terang Suko kepada JawaPos.com, Rabu (7/10).

Menurut Suko, dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan. Ia menjelaskan, tidak didiskualifikasi secara hukum itu tidak otomatis berarti seluruh pertanyaan persoalan dokumen publiknya telah terjawab secara tuntas.

Dari perspektif komunikasi publik, Suko melihat putusan ini justru melahirkan dinamika baru. Meski legalitas hukum telah memberikan kepastian terhadap status jabatan Gibran, hal itu belum tentu serta-merta menghentikan keraguan di tengah masyarakat.

"Dalam kehidupan politik, ada perbedaan mendasar antara legal legitimacy dan public legitimacy. Sesuatu bisa saja sah secara hukum, tetapi tetap membutuhkan penjelasan transparan agar mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat," jelasnya.

Suko mendorong agar isu ini tidak lagi dipersonalisasi semata-mata sebagai urusan pribadi Gibran. Fokus utama yang jauh lebih krusial adalah bagaimana mekanisme dan akuntabilitas lembaga negara dalam memverifikasi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Suko menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), institusi pendidikan terkait, hingga mekanisme teknis penyetaraan dokumen administrasi. "Pertanyaan publik yang jauh lebih penting justru bagaimana proses verifikasi itu dilakukan selama ini dan atas dasar dokumen apa keputusan administratif tersebut diterbitkan?" ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore