
Refly Harun.(Dok.JawaPos.om).
JawaPos.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, membuka peluang untuk proses pemakzulan. Menurutnya, meski Gibran tidak didiskualifikasi, terdapat poin penting dalam pertimbangan putusan MK yang dinilai menguntungkan pihak pemohon.
Refly, selaku kuasa hukum pemohon Denny Indrayana dkk, mengatakan putusan tersebut membuat kedua pihak memiliki alasan untuk merasa puas. Pihak yang mendukung Gibran bersyukur karena MK tidak menjatuhkan diskualifikasi, sedangkan pihak pemohon menilai terdapat pengakuan penting terkait persoalan ijazah pendidikan Gibran.
Sebab, MK menyatakan tidak ditemukan adanya bukti kepemilikan ijazah SLTA sederajat Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA," kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Menurut Refly, persoalan tersebut dinilai telah mendapatkan penegasan dalam pertimbangan MK. Ia menyebut kondisi itu dapat menjadi dasar terbukanya mekanisme lain di luar kewenangan MK untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
"Dan itu secara sah dan meyakinkan. Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk diimpeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini," tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut tidak berhenti pada MK. Menurut Refly, proses pemberhentian Wakil Presiden dapat melibatkan sejumlah lembaga negara, dalam hal ini DPR dan MPR.
"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insyallah. Akan ada pemberhentian Gibran rakabuming Raka," ujarnya.
Refly juga menyinggung aspek etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, apabila seseorang dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan, terdapat pilihan untuk mengundurkan diri tanpa harus menunggu proses politik dan konstitusional berjalan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022