Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2026 | 22.22 WIB

IDAI Minta Kemenkes Tak PK Usai Kalah Gugatan soal Mutasi Dokter Piprim di MA 

Dokter Piprim Basarah Yanuarso. (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Dokter Piprim Basarah Yanuarso. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) terkait mutasi dan pemberhentiannya.

“PK bukan tombol jeda untuk mengabaikan putusan kasasi. Mengulur eksekusi hanya menunjukkan ego birokrasi yang lebih sibuk menyelamatkan wajah daripada menyelamatkan sistem,” kata Ketua UKK Kardiologi IDAI Rizky Adriansyah dalam unggahannya, Senin (5/10).

Ia menyebut, putusan kasasi MA Nomor 464 K/TUN/2026 bukan sekadar kemenangan Piprim secara pribadi. Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa tindakan administratif terhadap dokter yang menyampaikan sikap kritis tetap harus tunduk pada aturan hukum.

“Ini tamparan hukum bagi birokrasi kesehatan yang merasa boleh memutasi, memberhentikan, dan membungkam suara kritis profesi dengan stempel kekuasaan,” kata Rizky.

Perkara tersebut bermula dari sikap kritis dr. Piprim dalam persoalan independensi kolegium setelah berlakunya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Sikap tersebut kemudian diikuti keputusan mutasi yang dilakukan Kemenkes.

Ketika sengketa berlanjut melalui jalur hukum, Piprim juga disebut menerima keputusan pemberhentian. Rizky menilai rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam penggunaan kewenangan administratif terhadap tenaga medis.

Dengan dikabulkannya gugatan pada tingkat kasasi, Rizky menyebut Kemenkes memiliki kewajiban untuk memulihkan status dan hak Piprim sesuai putusan pengadilan.

“Patuhi putusan MA. Kembalikan hak dr. Piprim. Pulihkan pendidikan kardiologi anak,” tegasnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore