Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 21.46 WIB

KPK Sita Uang Dolar AS, SGD, hingga Perhiasan Emas usai Geledah Kantor BPN Jatim

Kantor Wilayah ATR/ BPN Jatim. (Dadang Kurnia/ JawaPos.com) - Image

Kantor Wilayah ATR/ BPN Jatim. (Dadang Kurnia/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) serta perhiasan diduga emas, seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9).

"Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (26/9).

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menambah informasi yang telah disampaikan sebelumnya pada Jumat (25/9) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada tanggal tersebut, dia mengatakan KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kanwil BPN Jatim.

Sementara itu, dia mengatakan penemuan dolar AS dan Singapura tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik KPK untuk mendalami penerimaan mata uang asing di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.

Terkait dengan penemuan dugaan emas, dia mengatakan penyidik KPK untuk sementara menduga nilainya mencapai puluhan juta rupiah, dan diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan pihak-pihak terkait di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

"Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," ujar Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore