Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 20.08 WIB

DPR Minta BPK Periksa Anggaran dan Pengelolaan Aset di Lapas Cibinong

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan hunian dengan fasilitas mewah di dalam Komplek Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (24/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan hunian dengan fasilitas mewah di dalam Komplek Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (24/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.

Abdullah mendorong aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas berbagai dugaan pelanggaran yang terungkap dalam inspeksi Ombudsman pada Rabu (23/9).

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” kata pria yang karib disapa Gus Abduh kepada wartawan, Jumat (25/9).

Menurut Abduh, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar di dalam Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas layaknya hunian apartemen. Di antaranya terdapat ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan memasak.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan kendaraan mewah dan minuman keras (miras) di dalam kulkas hunian. Ombudsman turut mengungkap dugaan adanya upaya menghalangi pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak). Salah seorang penghuni bahkan disebut mengaku membayar untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Rangkaian temuan itu, kata Abduh, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dari aspek administratif sekaligus hukum pidana. Pelanggaran administratif atau disiplin dapat dikenakan sanksi apabila terbukti melibatkan pegawai lapas.

Sedangkan, dugaan pidana harus diproses apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara maupun tindakan yang menghambat pemeriksaan Ombudsman.

“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Abduh.

Politikus Fraksi PKB tersebut juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut memeriksa pengelolaan anggaran serta aset di Lapas Cibinong. Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang dapat berdampak terhadap keuangan negara.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore