Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 18.48 WIB

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Seret Nama Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Salah satu fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong. (Istimewa)

JawaPos.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah Ombudsman RI mengungkap adanya fasilitas mewah di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim Ombudsman, ditemukan sebuah bangunan yang memiliki sejumlah fasilitas layaknya rumah tinggal. Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.

Temuan tersebut kemudian memunculkan informasi mengenai sejumlah narapidana yang disebut pernah atau masih menggunakan fasilitas tersebut. Di antara nama yang mencuat adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis.

Berdasarkan informasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), pada Jumat (25/9), Ferdy Sambo disebut berada di kawasan yang dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Selain itu, Sambo juga disebut beberapa kali berada di blok yang berada di sekitar gereja.

Nama Harvey Moeis juga disebut sebagai salah satu narapidana yang memperoleh fasilitas tersebut. Harvey merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata kelola perdagangan timah.

Selain Harvey, sejumlah terpidana dalam perkara Asabri juga disebut mendapatkan fasilitas serupa. Mereka antara lain Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, serta Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Nama-nama lain yang disebut terkait fasilitas tersebut berasal dari perkara importasi gula, yakni Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dan Tony Wijaya Ng. Serta, Bambang Rianto yang merupakan terpidana perkara Waskita Karya juga disebut masuk dalam daftar tersebut.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang kini menjalani pidana di Lapas Cibinong, turut disebut memperoleh fasilitas mewah tersebut. Begitu pula Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana perkara Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore