Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 06.30 WIB

Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK, Kejagung, dan Polri Didorong Ikut Bertindak

Salah satu fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong. (Istimewa) - Image

Salah satu fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong. (Istimewa)

JawaPos.com - Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat (Jabar), harus diusut tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri diminta ikut bertindak.

Menurut Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza, temuan tersebut kental nuansa praktik dugaan korupsi. Apalagi temuan itu terjadi saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan sempat terjadi penolakan dari petugas lapas.

”Ada nuansa korupsi, praktik korupsi, korupsi itu memang tindak pidana dan itu perlu ditindaklanjuti. Karena apa, ini sidak, sidak itu ibaratnya kalau polisi tangkap tangan OTT,” ungkap Bhatara saat dihubungi pada Kamis (24/9).

Karena itu, Bhatara meminta agar Ombudsman secepatnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan korupsi atas temuan tersebut. Tentu saja, investigasi dugaan maladministrasi juga harus berjalan.

”Karena dia (Ombudsman) nggak punya kewenangan untuk langsung melakukan penegakan hukum, dia kemudian memberitahukan (temuan itu kepada) penegak hukum. Juga memberitahu kementerian dan lembaga, dalam hal ini (Kementerian) Imipas,” imbuhnya.

Dengan begitu, lanjut Bhatara, ketika Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi atas temuan fasilitas mewah tersebut, kesimpulan itu bisa menjadi penguat proses penegakan hukum oleh aparat. Baik dari KPK, Kejagung, atau Polri.

”Jadi, sebenarnya rekomendasi (dari Ombudsman) itu bukan sekadar rekomendasi dalam pemahaman biasa. Tapi, menurut saya rekomendasinya sangat kuat dan mengikat, yang harus segera dilaksanakan,” terang dia.

Bhatara juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran atas temuan Ombudsman memang sudah seharusnya diusut sampai tuntas. Tujuannya agar fungsi pemasyarakatan berjalan dengan baik. Yakni memberikan efek jera dan memperbaiki sifat narapidana.

”Praktik-praktik seperti (temuan di Lapas Cibinong) itu suatu pembiaran yang sifatnya sudah akut dan artinya tidak ada upaya untuk menghentikan praktik-praktik seperti itu. Jadi, orang dihukum serasa kemudian cuma pindah rumah saja, tidak merasa dihukum, hanya tempat transit begitu,” sesalnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore