Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 13.32 WIB

Gugat Gibran ke MK, Deny Indrayana: Ada Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Terbit Super Kilat

Tangkapan Layar - Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan dari sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di MK, Jakarta, dipantau secara daring Senin (21/9/2026). (ANTARA/Youtube Mahkamah Konstitusi) - Image

Tangkapan Layar - Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan dari sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di MK, Jakarta, dipantau secara daring Senin (21/9/2026). (ANTARA/Youtube Mahkamah Konstitusi)

JawaPos.com - Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Calon Wakil Presiden (kini wapres) GIbran Rakabuming Raka, yang menurutnya diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

"Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar Denny, dalam sidang ;anjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dilansir dari Antara, Selasa (22/9).

Menurut Denny, persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Ia juga mempersoalkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Denny mengatakan ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia juga mempersoalkan ketentuan tersebut karena, menurut dia, tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada September 2023.

Para pemohon mendalilkan kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggugurkan persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.

Denny merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan yang menurut dia mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meskipun memiliki gelar S1 atau S2.

Selain persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila dalil mereka mengenai syarat pendidikan dinyatakan terbukti. Mereka meminta, antara lain, pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.

Denny menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan berada dalam ranah sengketa pemilu (electoral dispute), bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore