
Tangkapan Layar - Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan dari sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di MK, Jakarta, dipantau secara daring Senin (21/9/2026). (ANTARA/Youtube Mahkamah Konstitusi)
JawaPos.com - Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Calon Wakil Presiden (kini wapres) GIbran Rakabuming Raka, yang menurutnya diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
"Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar Denny, dalam sidang ;anjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dilansir dari Antara, Selasa (22/9).
Menurut Denny, persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Ia juga mempersoalkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Denny mengatakan ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia juga mempersoalkan ketentuan tersebut karena, menurut dia, tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada September 2023.
Para pemohon mendalilkan kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggugurkan persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.
Denny merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan yang menurut dia mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meskipun memiliki gelar S1 atau S2.
Selain persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila dalil mereka mengenai syarat pendidikan dinyatakan terbukti. Mereka meminta, antara lain, pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.
Denny menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan berada dalam ranah sengketa pemilu (electoral dispute), bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022