Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 21.03 WIB

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Cek Poin-Poin yang Diatur

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9).

JawaPos.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses persetujuan pengesahan RUU tersebut.

Dalam rapat itu, Dasco meminta pandangan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco kapada para anggota dewan.

“Setuju,” sahut para anggota dewan secara kompak.

Pengesahan itu merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pada Senin (21/9). Dalam pembahasan tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk kemudian disahkan melalui rapat paripurna.

Pimpinan Baleg DPR RI Iman Sukri menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut didorong oleh persoalan ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang masih terjadi di berbagai daerah. Selain itu, konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan dinilai memberikan dampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Persoalan pertanahan di Indonesia hingga saat ini masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi, serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, khususnya petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin,” ucap Iman.

Menurut Iman, persoalan tersebut membutuhkan regulasi yang dapat menjadi pijakan hukum secara komprehensif. Dengan adanya undang-undang ini, pelaksanaan reforma agraria diharapkan dapat berjalan dengan perencanaan yang jelas, terukur, dan berkesinambungan.

Dalam proses pembahasan, pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Baleg. Seluruh DIM kemudian dibahas melalui panitia kerja (panja), sebelum dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi untuk menyempurnakan substansi RUU.

Baleg juga melibatkan 55 pihak dalam penyusunan regulasi tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan swasta dan daerah, hingga kementerian serta lembaga terkait. Pelibatan berbagai pihak itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Salah satu materi yang diatur adalah penyelenggaraan reforma agraria dengan berlandaskan hak menguasai negara. Ketentuan tersebut diarahkan untuk memastikan pemenuhan, pemulihan, sekaligus pengakuan hak masyarakat atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya.

Regulasi juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui sebuah peta jalan. Di dalamnya mencakup arah kebijakan, sasaran, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, hingga indikator kinerja yang menjadi dasar penyelenggaraan reforma agraria.

Selain itu, ditetapkan pula sejumlah kriteria untuk menentukan lokasi prioritas reforma agraria. Di antaranya wilayah dengan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, keberadaan tanah terlantar, tingkat kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore