Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 03.48 WIB

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat KPK Terkait Penetapan Dirinya sebagai Tersangka

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut dilayangkan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata Pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.

Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Surat diantaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026.

"Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 03 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka," ucapnya.

Selain itu, Silmy menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kemudian surat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jl. Balitung I No. 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Agus.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore