Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 18.27 WIB

Termasuk Wamen Imipas Silmy Karim, Ini 8 Tersangka yang Terjerat Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam. Ke delapan tersangka diduga melakukan pemerasan pengurusan keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya gratifikasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Budi menyebut, dari delapan orang yang menyandang status tersangka, terdapat nama pejabat tinggi Kabinet Merah Putih, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Jeratan hukum itu berkaitan status Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

"Saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024," ucap Budi.

Selain Silmy Karim, ketujuh pihak lain yang menyandang status tersangka di antaranya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kemudian, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Diduga terlibat pemerasan izin tinggal WNA

Mereka diduga terlibat dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya dalam pengurusan izin tinggal WNA. Tim penindakan KPK turut mengamankan berbagai alat bukti dalam operasi senyap tersebut, di antaranya 33 kendaraan yang terdiri dari tujuh unit mobil, 15 motor dan 11 sepeda.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang asing, serta logam mulai yang diruga berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Budi menyebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara, pada Rabu (3/6) malam.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore