
Warga mengurus surat dan sertifikat tanah di layanan Cantik yang diselenggarakan BPN Kota Jakarta Barat di Kantor Kecamatan Kembagan, Jakarta, Senin (20/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya sejumlah perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Selama ini reforma agraria hanya dipandang pada aspek administrasi pertanahan daripada perubahan struktur penguasaan tanah.
Peneliti DesaRaya Foundation Abi S. Nugroho menuturkan, reforma agraria berkaitan langsung dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kenyataannya, pelaksanaan reforma agraria selama ini masih menghadapi persoalan mendasar. Karena, sering kali lebih ditekankan pada aspek administrasi pertanahan daripada perubahan struktur penguasaan tanah.
“Realitas menunjukkan ironi. Di lapangan ada penyempitan makna reforma agraria yang hanya sekadar menjadi program administratif sertifikasi tanah (land titling). Tidak menjawab ketimpangan struktural (land reform)," ujar Abi S. Nugroho pada Jumat (18/9).
Pernyataan itu dikemukakannya dalam diskusi publik yang berlangsung secara daring diselenggarakan DesaRaya Foundation. Diskusi itu bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945”.
Dia menegaskan, kebijakan selama ini bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Nomor 62 Tahun 2023. Itupun menghadapi persoalan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga:Soroti RUU Pengaturan Reforma Agraria, Baleg DPR Tegaskan Tak Cukup Sekadar Bagi-Bagi Tanah
Selain mendaulat Abi S. Nugroho, diskusi itu juga menghadirkan pembicara lainnya. Yakni, Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendro Subiyantoro, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, serta Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Al Hafiz Kurniawan.
Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR Hendro Subiyantoro memaparkan perkembangan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR. Draf RUU itu terdiri atas 70 pasal dan telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. RUU itu disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Dalam pembahasan bersama pemerintah, terdapat perbedaan pandangan terhadap sejumlah substansi RUU. Hendro menyebut pemerintah melalui Surpres menyerahkan 598 DIM, dengan 297 DIM di antaranya mengusulkan penghapusan terhadap ketentuan dalam draf RUU.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022