Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 22.26 WIB

Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Singapura, Sebut Kejahatan Berat

Ilustrasi dolar Singapura atau SGD. (Istimewa) - Image

Ilustrasi dolar Singapura atau SGD. (Istimewa)

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura senilai SGD 340.000 atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Menurutnya, perkara ini tidak cukup hanya dengan mengungkap pihak yang menguasai dan mengedarkan uang palsu tersebut.

Politikus Partai Golkar itu menilai penyidik perlu menelusuri lebih jauh asal-usul uang palsu. Penyelidikan harus diarahkan untuk mengetahui pemasok, jaringan, dan lokasi produksi uang palsu.

“Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat atau felony/serious crime yang mengharuskan segera ada penetapan tersangka dan penahanan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat (18/9).

Rizki mengatakan, perubahan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan harus diikuti oleh tindakan konkret dari aparat.

Penetapan pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan bila alat bukti dan fakta sudah memenuhi ketentuan hukum pidana.

“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik,” ujarnya.

Legislator dari Kepulauan Riau itu menyebut penetapan tersangka penting untuk mengembangkan perkara. Dengan begitu, penyidik dapat mendalami rantai peredaran uang palsu dan ungkap pihak lain yang terlibat.

“Dengan demikian maka pengembangan ke arah sumber produksi uang ini dan alirannya bisa lebih jauh kita ungkap,” tegasnya.

Rizki juga minta polisi tidak berhenti pada pemeriksaan pihak yang menguasai uang palsu. Seluruh mata rantai kasus perlu ditelusuri, termasuk pemroduksi, pemasok, pengedar, dan kemungkinan jaringan lebih besar.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore