
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara dan institusi Kementerian PU. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 12 miliar sepanjang periode 2024–2025.
Atas temuan tersebut, dari 2.000 pegawai Kementerian PU, sebagian telah diberikan sanksi dan sebagian lagi dalam proses penjatuhan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Temuan praktik judi online oleh pegawai tersebut menjadi perhatian serius Kementerian PU sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme aparatur. Inspektorat Jenderal Kementerian PU telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan setiap indikasi ditindaklanjuti berdasarkan data, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penanganan judi online di lingkungan Kementerian PU juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara dan institusi Kementerian PU.
“Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” kata Menteri Dody.
Kementerian PU memandang judi online bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap kehidupan keluarga, kondisi sosial, serta kinerja dan kedisiplinan pegawai. Karena itu, upaya penanganan dilakukan tidak hanya melalui penegakan disiplin, tetapi juga dengan memperkuat pembinaan dan langkah-langkah pencegahan di lingkungan Kementerian PU.
Baca Juga:Menteri Dody Hanggodo Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana dari Sumatera hingga NTT
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian PU untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.
“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” tutur Apri.
“Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana upaya pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin,” lanjutnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan pelanggaran sedang, sanksi diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022