Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 September 2026 | 19.30 WIB

Sita Rp 1 Triliun dari Korupsi Inhutani V,  Kejagung Dianggap Semakin Berani Sikat Kasus Kakap

Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 1 triliun di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9). (Dokumen Kejagung). - Image

Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 1 triliun di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9). (Dokumen Kejagung).

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menyita uang lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Duit sebanyak itu diambil dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Kasus tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak pernah ragu menyikat kasus kakap.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, langkah yang diambil oleh Burhanuddin dan jajarannya bukan sekedar penegakan hukum. Melainkan pembuktian bahwa Korps Adhyaksa tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dengan cara itu, dia menyebut, marwah Kejagung akan kembali.

Sebagai akademisi yang concern mengikuti proses hukum atas berbagai kasus korupsi, Suparji melihat ada kecenderungan positif dari Kejagung belakangan ini. Yakni semakin berani masuk ke perkara dengan dimensi ekonomi besar. Mulai kasus yang terkait dengan sumber daya alam, pertambangan, kehutanan, sampai program strategis pemerintah.

”Buktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp 1 triliun,” kata dia pada Jumat (11/9).

Dalam konferensi pers pada Kamis (10/9), Kejagung mengumumkan sudah menyita dan menerima penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu dari PT PSMI. Duit sebanyak itu terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V yang berada di wilayah Lampung.

Menurut Febrie, kerja-kerja Kejagung di tengah gempuran masalah yang menyangkut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjukan bahwa penyidik di Gedung Bundar tidak patah arang. Di bawah kendali Kuntadi sebagai jampidsus baru, mereka terus mengungkap kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia.

”Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal,” imbuhnya.

Bagi Suparji, itu menunjukkan langkah-langkah pemberantasan korupsi dilakukan lewat orkestra kelembagaan, tidak bergantung pada figur tertentu. Dia pun mengapresiasi Kejagung karena sejauh ini telah menunjukkan konsistensi untuk memproses Febrie lewat mekanisme khusus dengan membentuk Tim 9 yang menangani kasus tersebut.

”Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law,” ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore